Latar Belakang
Pola kemitraan pada dasarnya merupakan bentuk kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pemilik modal/perusahaan dengan beberapa individu/kelompok dalam menjalankan suatu kegiatan tertentu yang bersifat ‘profit oriented’. Pola kerja sama tersebut lebih dikenal dengan istilah Perusahaan Inti Rakyat (PIR), dimana secara garis kemitraan pemilik/perusahaan modal disebut dengan inti dan individu/kelompok penerima bantuan modal disebut dengan plasma.
Pola kemitraan ini merupakan salah satu bentuk pengembangan wilayah melalui pembangunan ekonomi lokal yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang pelaksanaannya lebih ditekankan pada pembangunan yang berpihak pada rakyat. Bantuan yang diberikan lebih diarahkan pada penyaluran kredit usaha dan kredit modal kerja yang dari pemerintah kepada individu/kelompok melalui perusahaan dan cara pengembalianya melalui sistem bagi hasil yang diperoleh dari keuntungan usaha yang dijalankan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.
Penerapan pola kemitraan didalam pengembangan tambak udang merupakan salah satu wujud kebijakan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan alam (pesisir) serta financial yang ada dan selaras dengan program ekonomi kerakyatan. Komponen yang bertindak sebagai inti adalah perusahaan atau pengusaha yang kuat dalam permodalan, sedangkan plasma terdiri dari kelompok petambak yang mempunyai kemampuan teknis budidaya tetapi lemah/kurang dalam permodalan.
Bantuan yang diberikan oleh pihak inti berupa pemberian kredit yang didapat dari pemerintah dengan pihak plasma sebagai agunan, sedangkan sistem pengembalian kredit tersebut dilakukan melalui bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh plasma dari kegiatan budidayanya. Kredit yang diberikan dari pihak inti meliputi kredit modal usaha yang mencakup kepemilikan lahan tambak dan pemukiman beserta dengan fasilitas penunjangnya, serta kredit modal kerja yang berupa permodalan yang diperlukan untuk melaksanakan proses kegiatan budidaya (benur, saprodi, panen serta sarana penunjang lainnya). Sistem perkreditan yang dilakukan tersebut dijalankan melalui kesepakatan yang telah disetujui oleh pihak inti dan plasma yang dituangkan dalam surat perjanjian, yang berisi antara lain :
Selain sistem perkreditan tersebut diatas, konsep kerja sama pola kemitraan juga membutuhkan suatu kesepakatan kerja antara pihak inti dengan plasma sebagai upaya membentuk sistem kerja dalam menjalankan kegiatan budidaya di wilayah pengembangan tambak udang. Secara garis besar dilihat dari struktural dan fungsional antara inti dan plasma merupakan mitra (partner) kerja, sehingga memerlukan garis pembatas yang jelas dalam mengatur hubungan kerja agar tidak terjadi “overlapping” mengenai hak dan kewajibannya masing-masing. Sistem kerja yang dimaksud biasanya meliputi, antara lain :
Sebagai ilustrasi tentang sistem kemitraan dapat dilihat pada Konsep Pola Kemitraan.pdf
Anda menyukai artikel ini, silakan klik tombol oranye ini Subscribe in a reader
Artikel Terkait :
Pola kemitraan pada dasarnya merupakan bentuk kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pemilik modal/perusahaan dengan beberapa individu/kelompok dalam menjalankan suatu kegiatan tertentu yang bersifat ‘profit oriented’. Pola kerja sama tersebut lebih dikenal dengan istilah Perusahaan Inti Rakyat (PIR), dimana secara garis kemitraan pemilik/perusahaan modal disebut dengan inti dan individu/kelompok penerima bantuan modal disebut dengan plasma.
Penerapan pola kemitraan didalam pengembangan tambak udang merupakan salah satu wujud kebijakan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan alam (pesisir) serta financial yang ada dan selaras dengan program ekonomi kerakyatan. Komponen yang bertindak sebagai inti adalah perusahaan atau pengusaha yang kuat dalam permodalan, sedangkan plasma terdiri dari kelompok petambak yang mempunyai kemampuan teknis budidaya tetapi lemah/kurang dalam permodalan.
Bantuan yang diberikan oleh pihak inti berupa pemberian kredit yang didapat dari pemerintah dengan pihak plasma sebagai agunan, sedangkan sistem pengembalian kredit tersebut dilakukan melalui bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh plasma dari kegiatan budidayanya. Kredit yang diberikan dari pihak inti meliputi kredit modal usaha yang mencakup kepemilikan lahan tambak dan pemukiman beserta dengan fasilitas penunjangnya, serta kredit modal kerja yang berupa permodalan yang diperlukan untuk melaksanakan proses kegiatan budidaya (benur, saprodi, panen serta sarana penunjang lainnya). Sistem perkreditan yang dilakukan tersebut dijalankan melalui kesepakatan yang telah disetujui oleh pihak inti dan plasma yang dituangkan dalam surat perjanjian, yang berisi antara lain :
- Jenis kredit
- Nilai kredit
- Jangka waktu kredit
- Status kepemilkan lahan
Selain sistem perkreditan tersebut diatas, konsep kerja sama pola kemitraan juga membutuhkan suatu kesepakatan kerja antara pihak inti dengan plasma sebagai upaya membentuk sistem kerja dalam menjalankan kegiatan budidaya di wilayah pengembangan tambak udang. Secara garis besar dilihat dari struktural dan fungsional antara inti dan plasma merupakan mitra (partner) kerja, sehingga memerlukan garis pembatas yang jelas dalam mengatur hubungan kerja agar tidak terjadi “overlapping” mengenai hak dan kewajibannya masing-masing. Sistem kerja yang dimaksud biasanya meliputi, antara lain :
- Kualifikasi dan persyaratan.
- Hak dan kewajiban
- Hirarki struktural dan fungsional
- Penghargaan dan sanksi
- Pemutusan hubungan kemitraan
- dsb
Sebagai ilustrasi tentang sistem kemitraan dapat dilihat pada Konsep Pola Kemitraan.pdf
Anda menyukai artikel ini, silakan klik tombol oranye ini Subscribe in a reader
Artikel Terkait :
- Partnership System Concept on Shrimp Culture- Background (English Version)
- Pengembangan Kawasan Budidaya Udang - (6) - Pendekatan Sosial Masyarakat
- APengembangan Kawasan Budidaya Udang - (5) - Pendekatan Sarana Budidaya
- APengembangan Kawasan Tambak Udang - (4) - Pendekatan Teknologi Budidaya
- PPengembangan Kawasan Tambak Udang - (3)- Pendekatan Mikro Wilayah
- Pengembangan Kawasan Tambak Udang - (2) - Pendekatan Makro Wilayah - Perairan
- Pengembangan Kawasan Tambak Udang (1) - Pendekatan Makro Wilayah - Lahan
- Penyusunan Program Pengembangan Usaha Budidaya Udang dengan Sistem Kemitraan - Kerangka Pikir
- Konsep Pola Kemitraan Pada Usaha Budidaya Udang - (2) - Dasar Pemikiran
- Konsep Pengembangan Tambak Udang - Bagian 02
- Konsep Pengembangan Tambak Udang - 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar