Mesin Pencari

Minggu, 02 Mei 2010

Penyusunan Proposal Usaha Budidaya Udang 01 – Pemahaman Dasar

Pembahasan tentang penyusunan proposal usaha tambak udang ini lebih ditekankan pada pemahaman dasar tentang cara menyusun suatu usulan kegiatan usaha budidaya udang sekaligus sebagai upaya untuk menanggapi pertanyaan dan permintaan dari beberapa pengunjung blog ini terkait dengan proposal tambak yang diajukan melalui email maupun HP.

Pengertian proposal sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja (proyek itu belum disetujui oleh pemimpin proyek). Mengacu pada definisi tersebut, maka pengertian tentang proposal usaha budidaya udang secara sederhana adalah rencana pembangunan/pengembangan suatu usaha budidaya udang yang akan dilaksanakan di suatu area dan periode jangka waktu tertentu yang diusulkan kepada instansi/swasta/organisasi sebagai calon penyandang dana agar dapat membiayai usulan kegiatan tesebut.

Ditinjau dari sistem pengadaannya, suatu dokumen proposal dapat diajukan berdasarkan:
  1. Dokumen proposal yang disusun berdasarkan sistem tender/lelang yang diadakan oleh instansi/swasta/organisasi. Pada sistem ini masing-masing peserta lelang yang telah lolos fase kualifikasi akan diundang untuk memasukkan dokumen proposal (teknis dan biaya). Substansi proposal yang diajukan biasanya telah ditentukan berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah ditentukan,sehingga dokumen proposal harus mengakomodasi kerangka acuan kerja tersebut;

  2. Dokumen proposal yang disusun berdasarkan inisiatif perorangan /masyarakat/ organisasi/kelompok yang melihat adanya peluang suatu usaha/kegiatan yang dapat dikembangkan di suatu daerah. Dokumen proposal ini selanjutnya ditawarkan kepada instansi/swasta yang diharapkan dapat menjadi penyandang dana dari kegiatan yang diusulkan tersebut.
Secara substansi suatu proposal biasanya terdiri dua macam, yaitu:
  1. Proposal Teknis, yaitu dokumen proposal yang berisikan uraian usulan kegiatan terkait dengan (i) Latar belakang yang juga mencakup tujuan, lingkup pekerjaan, lingkup area, hasil yang diharapkan/ouput, (i) pemahaman terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan, (ii) pendekatan dan metodologi yang akan digunakan, (iii) susunan personil yang akan dilibatkan dan uraian tugasnya, (iv) rencana kerja, dan (v) jadwal kegiatan.

  2. Proposal Biaya / Rancangan Anggaran Biaya, yaitu dokumen proposal yang berisikan tentang uraian kebutuhan biaya yang akan dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan dokumen proposal teknis.
Kedua jenis proposal tersebut di atas, dalam penyusunannya harus ada kesesuaian logis satu sama lain sehingga usulan kegiatan yang diajukan merupakan suatu kegiatan yang masuk akal untuk dilaksanakan. Mengacu pada substansinya, maka suatu proposal hendaknya disusun oleh pihak yang benar-benar menguasai substansi dan memahami lingkup pekerjaan yang akan dilakukan.

Beberapa prinsip mendasar yang perlu diperhatikan dalam penyusunan suatu proposal antara lain sebagai berikut:
  1. Sistematik. Suatu proposal haruslah disusun secara sistematik sehingga alur kegiatan dan alokasi biaya yang diusulkan lebih mudah dipahami oleh pihak klien, sehingga diharapkan proposal tersebut pertama kali dibaca akan “merangsang’ untuk terus melanjutkan sampai bagian akhir dari proposal tersebut.

  2. Fokus. Suatu proposal dalam penyusunannya haruslah terfokus pada usulan kegiatan yang disampaikan terutama yang tekait dengan lingkup pekerjaan, lingkup area, dan metodologi yang digunakan. Proposal yang tidak terfokus akan mengaburkan inti dari substansi yang sebenarnya.

  3. Bersifat Logis. Suatu proposal haruslah bersifat logis terkait dengan korelasi antara tujuan, lingkup pekerjaan, metodologi dan hasil yang diharapkan. Proposal yang tidak logis hanya akan menunjukkan pada pihak klien bahwa kita tidak menguasai dan tidak memahami substansi kegiatan yang diusulkan tersebut.

  4. Bersifat Wajar. Prinsip ini lebih ditekankan pada penyusunan proposal biaya yang mengacu pada proposal teknis. Proposal biaya yang diajukan haruslah berdasarkan harga-harga yang wajar yang berlaku di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Meskipun proposal teknis yang diajukan sudah memenuhi prinsip ketiga item tersebut di atas, tapi jika usulan biaya yang diajukan tidak wajar maka proposal yang diajukan akan dianggap sebagai sesuatu yang tidak layak untuk dikerjakan.
Shrimp Culture: Econmoics, Market, and Trade

Pemahaman terhadap prinsip penyusunan proposal kegiatan seperti tersebut diatas diharapkan dapat menjadi dasar bagi para pelaku usaha budidaya udang dalam menyusun sebuah proposal kegiatan yang baik sehingga diharapkan dapat lebih memajukan usaha budidaya udang di Indonesia.

Anda menyukai artikel ini, silakan klik tombol oranye ini Subscribe in a reader

Artikel Terkait :

  1. Shrimp Culture Area Development - (6)- Socio-Community Approach (English Version)
  2. APengembangan Kawasan Budidaya Udang - (5) - Pendekatan Sarana Budidaya
  3. APengembangan Kawasan Tambak Udang - (4) - Pendekatan Teknologi Budidaya
  4. PPengembangan Kawasan Tambak Udang - (3)- Pendekatan Mikro Wilayah
  5. Pengembangan Kawasan Tambak Udang - (2) - Pendekatan Makro Wilayah - Perairan
  6. Pengembangan Kawasan Tambak Udang (1) - Pendekatan Makro Wilayah - Lahan
  7. Penyusunan Program Pengembangan Usaha Budidaya Udang dengan Sistem Kemitraan - Kerangka Pikir
  8. Konsep Pola Kemitraan Pada Usaha Budidaya Udang - (2) - Dasar Pemikiran
  9. Pola Kemitraan Pada Usaha Budidaya Udang - Latar Belakang
  10. Konsep Pengembangan Tambak Udang - Bagian 02
  11. Konsep Pengembangan Tambak Udang - 01

1 komentar:

  1. Artikelnya bagus, bermanfaat,
    Kami menawarkan produk :
    - Kapur pertanian /Kaptan / Dolomite
    - Kapur Tohor /Cao / Kalsium Oksida.
    - Kapur Siram/ CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
    - Kapur mill/ CaCo3 /Kalsium Karbonat dll.
    -Zeolite
    -Bentonite

    Untuk informasi pemesanan Silahkan hubungi penjual :
    081281774186
    085793333234
    Lokasi Pabrik Di Padalarang Bandung Barat

    BalasHapus